Ibu Guru Cabul di Aceh Terancam 20 Tahun Penjara

ibu guru cabul arist merdeka

Topmetro News – Ibu guru cabul di Aceh Utara ini ketiban sial. Diduga mencabuli lima anak pria dan seorang wanita, ibu guru cabul yang sehari-hari mengajar pendidikan agama di Aceh bakal terancam hukuman 20 tahun penjara.

Ibu Guru Cabul Undang Perhatian Komnas PA

Terkait ibu guru cabul ini, Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) telah menerbitkan siaran pers elektronik yang disampaikan lewat WhatsApp, Sabtu (2/2/2019).

Siaran pers ini menyikapi perkara dugaan pencabulan yang menimpa 5 anak pria dan wanita yang dilakoni seorang guru berinisial NU (31) di Aceh Utara.

Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka

Arist Merdeka Sirait, seperti dikutip Topmetro News dari SBNpro menegaskan, perkara itu telah ditangani Polres Aceh Utara, berdasarkan laporan tertanggal 30 Januari 2019. Dengan perkara itu, NU telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Perbuatan Bejat Dilakukan di Kamar Tersangka

Disebutkan pula, info yang diterima Komnas PA dari Relawan Sahabat Anak Indonesia, dugaan tindakan cabul terhadap 2 anak pria dan 3 anak wanita itu terjadi pada waktu berbeda, dalam kurun waktu satu tahun. Diduga, terakhir dilakoni tahun 2018 lalu. Perbuatan itu dilakukan di kamar tersangka.

Kini sang ibu guru NU mendekam di sel tahanan Mapolres Aceh Utara. Dia dijerat dengan pasal 81 ayat 2 junto pasal 82 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan terhadap UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua terhadap UU nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait: IBU GURU CABUL GEGERKAN ACEH DIJEBLOSKAN KE PENJARA

Seperti diberitakan sebelumnya, kelakuan ibu guru cabul ini bisa bikin kita geleng-geleng kepala. Bagaimana tidak, ternyata pelaku cabul tak cuma kaum adam, kaum hawa juga ada pelakunya. Ibu guru cabul di Aceh ini bahkan dilaporkan telah mencabuli 5 orang anak dibawah umur. Tak pelak lagi, kelakuannya sontak menggemparkan bumi ‘Serambi Mekah’ itu.

Belakangan ibu guru cabul dimaksud bernama Nina alias Nani (31), bukan nama sebenarnya. Akibat kelakuan tak terpuji itu, sang ibu guru cabul yang sehari-hari mengajar bidang studi agama itu di salah satu sekolah di kawasan Aceh Utara, terpaksa diringkus personil Polres Aceh Utara.

Iptu Rezki Kholiddiansyah, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara mengatakan, sebenarnya kasus cabul itu dilaporkan salah seorang ibu korban pada 11 Desember 2018.

 

Related posts

Leave a Comment